(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan Sadide Menggelar Acara Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (PERDA) No 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Acara tersebut di Gelar di Dusun Muara Piluk Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Senin (8/8/2022)
Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Lamsel Sadide, Dawar Yunus SH.MH.Sebagai Narsum, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Bakauheni
Perda No.3 Tahun 2020 mempunyai Azaz, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup antara lain:
1. Azaz : Kepastian hukum,Jurdil, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan,Tidak Diskriminatif, Dapat Di laksanakan.
2. Maksud : Pedoman dan Rujukan yang mengatur secara Kusus dan Komprehensif Penyelenggaraan Tibum.
3. Tujuan
- Mempermudah Aparat /Petugas Dalam mencari Rujukan/Sumber hukum Dalam Tugas Operasional.
- Terwujudnya Peningkatan Kinerja Instansi di Lingkungan Pemda.
4. Ruang Lingkup
- Tertib jalan, Pengguna Jalan, Angkutan Umum, Serta Pengguna Jalan.
- Berjualan,Berparkiran,Jalur Hijau,Taman dan Tempat Umum,Sungai Saluran Air dan Kolam.
- Lingkungan, Tempat, Usaha Tertentu, Bangunan,Sosial,Usaha Kesehatan, Hiburan dan Keramaian,Bulan Ramadhan,Peranserta Masyarakat dan Pemanfaatan Aset Milik Daerah.
Dalam sambutannya Sadide Menyampaikan Tentang Peraturan Daerah (PERDA) no 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
"Oleh karna itu Bapak bapak ibu ibu yang saya hormati pentingnya untuk mensosialisasi tentang peraturan peraturan daerah karna apa agar masyarakat tau dan memahami tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah mengenisiasi bersama dengan DPRD Lampung Selatan yaitu membuat peraturan daerah.Di sini ada peraturan daerah no 3 tahun 2020, agar masyarakat itu mendapatkan ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat, sehingga masyarakat merasa hidup nyaman dan terlindungi dan juga masyarakat harus tau."Jelas Sadide
Dawar Yunus SH.MH Selaku Narasumber di acara tersebut dalam sambutannya mengatakan dengan slogan Apa kabarnya, warga muara piluk "Sehat, Damai, Tertib, Bahagia"
"Saya berdiri di sini mohon berkenan di perkenankan bapak bapak ibu ibu, saya berdiri di sini atas permintaan pak dewan, untuk menyampaikan acara sosialisasi kita di sore hari ini karna merupakan suatu agenda dari DPRD kabupaten lampung selatan yaitu sosialisasi tentang peraturan daerah (perda) kabupaten lampung selatan no 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat". Ucapnya